Diperuntukkan siapa Program PEN
Merupakan serangkaian kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional guna menjaga stabilitas social, ekonomi dan sektor keuangan dapat terjaga dengan baik.
Merupakan serangkaian kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional guna menjaga stabilitas social, ekonomi dan sektor keuangan dapat terjaga dengan baik.
Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.
Mengacu Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.15 Tahun 2020 tentang Restrukturiasi Pinjaman/Pembiayaan Koperasi dan UMKM, bahwa Mitra yang mendapatkan dana bergulir secara langsung dari LPDB-KUMKM dapat diberikan kelonggaran berupa Restrukturiasi.
Atbah Romin Suhaili
"
#DimataMereka KUD Usaha Tani – Pekan Baru
Kami mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM karena suku bunganya yang lebih rendah. Ini mempengaruhi pinjaman ke anggota kami yang akhirnya diturunkan dari 2,5% menjadi 1,75%
"
Ibu Zulfitri
Koperasi – Koperasi di Indonesia sangat membutuhkan Kehadiran LPDB-KUMKMÂ Sebagai solusi Pembiayaan
"
Andreas M. Mbete
"
Irfendi Arbi
"
Tarmizi
"