Sektor Riil

Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primer dan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing.

Kriteria koperasi PENERIMA dana bergulir

  1. Berbadan hukum Koperasi.
  2. Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
  3. Status kantor yang jelas.
  4. Memiliki usah produktif.
  5. Memiliki jaminan berupa materil/inmateril. Jika tidak mempunyai jaminan atau yang dijaminkan memiliki nilai yang tidak mencukupi, dapat melalui lembaga penjamin.
  6. Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas Pinjaman atau Pembiayaan sebelumnya dalam hal Koperasi sedang menerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dai LPDB-KUMKM

Syarat PENERIMA PINJAMAN / PEMBIAYAAN DANA BERGULIR LPDB-KUMKM​

  1. Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta di cap basah Koperasi.
  2. Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan – perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  3. Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  4. Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir dan telah di legalisasi bank.
  5. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah                   (khusus untuk KSPPS).
  6. Fotokopi Laporan Keuangan Unit Usaha 1 tahun terakhir.
  7. Fotokopi Perizinan Koperasi yang terdiri dari: Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku, Ijin Usaha yang masih berlaku,     Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Fotokopi Bukti Status Kantor.
  9. Fotokopi dokumen objek yang akan dijaminkan.
  10. Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi.